Tetap terbukanya pintu taubat merupakan bagian dari rahmat Allah Ta'ala kepada umat ini. Taubat masih tetap berlaku sebelum nyawa sampai dikerongkongan dan matahari terbit dari barat. Kesempurnaan anugerah ini berlanjut dengan mensyariatkan kepada mereka ibadah paling mulia (yakni shalat taubat) untuk dijadikan sebagai sarana oleh muznid (orang yang bertaubat) agar diterima taubatnya.
Disyari'atkan Shalat Taubat
Para ulama bersepakat tentang
disyari'atkannya shalat taubat. Diriwayatkan dari Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu, ia berkata: Aku
mendengar Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا مِنْ عَبْدٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا فَيُحْسِنُ الطُّهُورَ ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ ، ثُمَّ يَسْتَغْفِرُ اللَّهَ إِلَّا غَفَرَ اللَّهُ لَهُ
"Tidaklah seorang hamba berbuat satu
dosa, lalu ia bersuci dengan baik, lalu berdiri untuk shalat dua rakaat,
kemudian memohon ampun kepada Allah, melainkan Allah akan mengampuni dosanya."
Kemudian Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membaca:
وَالَّذِينَ إِذَا فَعَلُوا فَاحِشَةً أَوْ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللَّهَ فَاسْتَغْفَرُوا لِذُنُوبِهِمْ وَمَنْ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا اللَّهُ وَلَمْ يُصِرُّوا عَلَى مَا فَعَلُوا وَهُمْ يَعْلَمُونَ
"Dan (juga) orang-orang yang apabila
mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan
Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat
mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan
kejinya itu, sedang mereka mengetahui. [QS. Ali Imran: 1365]."
(HR. Abu Dawud no. 1521. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Penulis Shahih Fiqih Sunnah dalam
megomentari hadits di atas mengatakan, "Dalam sanadnya terdapat kelemahan,
hanya saja ayat tersebut menguatkan maknanya. Di samping itu, hadits ini juga
dishahihkan oleh sebagian ulama." (Shahih Fiqih Sunnah: 2/95)
Imam Ahmad meriwayatkan dalam
Musnadnya, dari Abu Darda' Radhiyallahu
'Anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Siapa yang
berwudhu dan memperbagus wudhunya, lalu berdiri shalat dua rakaat atau empat
(salah seorang perawi ragu), ia memperbagus dzikir dan khusyu' dalam shalatnya,
kemudian beristighfar (meminta ampun) kepada Allah 'Azza wa Jalla , pasti Allah
megampuninya." (Para pentahqiq al-Musnad mengatakan: Isnadnya hasan.
Syaikh Al-Albani menyebutkannya dalam Silsilah al-Ahadits al-Shahihah, no.
3398).
Sebab Dikerjakannya Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan saat seorang muslim
terjerumus ke dalam kemakasiatan, baik maksiat dosa besar atau kecil. Maka ia
wajib bersegera taubat dan disunnahkan baginya untuk mengerjakan shalat dua
rakaat. Dua rakaat ini termasuk bagian dari amal shalih yang disunnahkan untuk
dikerjakan dalam masa taubat. Ia sebagai wasilah (perantara) kepada Allah untuk
mendapatkan taubat dari-Nya dan ampunan atas dosanya.
Waktu Shalat Taubat
Disunnahkan mengerjakan shalat taubat
ini saat seorang muslim bertekad untuk bertaubat dari sebuah dosa yang telah
diterjangnya, baik taubat ini segera dikerjakan selepas ia melakukan maksiat
itu atau mengakhirkannya. Yang wajib atas seorang yang berdosa agar segera
bertaubat. Tapi kalau ia mengakhirkannya/menundanya maka tetap diterima. Karena
taubat bisa diterima selama belum datang satu dari dua kondisi berikut ini:
1. Apabila ruh belum sampai ke kerongkongan. Yakni ia yakin akan
segera mati sehingga tidak punya pilihan lain kecuali itu, seperti Fir'aun,
dikisahkan dalam QS. Yunus: 91-92.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ
"Sesungguhnya Allah tetap menerima
taubat seorang hamba selama ruh (nyawa)nya belum di tenggorokan."
(HR. Al-Tirmidzi, hadits hasan)
2. Apabila matahari terbit dari barat, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللَّهُ عَلَيْهِ
"Barangsiapa yang bertaubat sebelum
matahari terbit dari barat, maka Allah akan menerima taubatnya."
(HR. Muslim, no. 2703)
Shalat taubat ini disyariatkan dalam
semua waktu, sampai pada waktu terlarang seperti sesudah shalat 'Ashar.
Sebabnya, karena ia termasuk jenis shalat yang memiliki sebab. Maka
disyariatkan dan boleh langsung dikerjakan saat datang sebabnya.
Syikhul Islam rahimahullah berkata,
وَكَذَلِكَ صَلَاةُ التَّوْبَةِ فَإِذَا أَذْنَبَ فَالتَّوْبَةُ وَاجِبَةٌ عَلَى الْفَوْرِ وَهُوَ مَنْدُوبٌ إلَى أَنْ يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ يَتُوبَ كَمَا فِي حَدِيثِ أَبِي بَكْرٍ الصِّدِّيقِ
"Demikian pula shalat taubat
(termasuk shalat yang memiliki sebab dan harus segera dilakukan, sehingga boleh
dilakukan meskipun waktu terlarang untuk shalat), jika seseorang berbuat dosa,
maka taubatnya itu wajib, yaitu wajib segera dilakukan. Dan disunnahkan baginya
untuk melaksanakan shalat dua raka’at. Kemudian ia bertaubat sebagaimana
keterangan dalam hadits Abu Bakar Al-Shiddiq.” (Majmu’ Al-Fatawa,
Ibnu Taimiyah: 23/215)
Sifat Shalat Taubat
Shalat taubat dikerjakan sebanyak dua
rakaat. Dikerjakan sendirian, karena ia termasuk nawafil yang tidak disyariatkan secara
berjamaah. Dan disunnahkan untuk beristighfar sesudah selesai mengerjakannya,
sebagaimana yang terdapat dalam hadits Abu Bakar al-Shiddiq Radhiyallahu 'Anhu di atas.
Tidak ditemukan tuntutan dari sunnah
Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menetapkan bacaan tertentu pada
dua rakaat tadi. Maka orang yang mengerjakan shalat taubat membaca surat yang
dia kehendaki. Selain itu, juga disunnahkan baginya untuk memperbanyak amal
shalih lainnya. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala:
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآَمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
"Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun
bagi orang yang bertobat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang
benar." (QS. Thaahaa: 82)
Di antara amal-amal utama yang bisa
dikerjakan oleh orang yang bertaubat: shadaqah, karena shadaqah termasuk sebab
besar yang menghapuskan dosa.
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
"Jika kamu menampakkan sedekah(mu),
maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan
kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah
akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah
mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)
Terdapat penguat dari kisah Ka'ab bin
Malik Radhiyallahu 'Anhu,
saat Allah menerima taubatnya, ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya
dengan sebab (diterima) taubatku, saya akan mensedekahkan semua hartaku kepada
Allah dan Rasul-Nya. Rasulullah Shallallahu
'Alaihi Wasallambersabda, "tahanlah sebagian hartamu, maka itu
lebih baik bagimu." Ia menjawab, "Aku tahan sahamku yang ada di
Khaibar." (Muttafaq 'Alaih)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar